Daftar UMP & UMK 2015 Seluruh Indonesia Terbaru - Meski menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penetapan UMP harus dilakukan 60 hari sebelum 1 Januari dan UMK 40 hari sebelum 1 Januari namun beberapa propinsi di Indonesia belum juga menetapkannya.
Dengan demikian pada tahun 2015 ini penetapan UMP dan UMK tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Berikut di bawah ini adalah UMP 2015 di seluruh wilayah Indonesia :
- Aceh Rp. 1.900.000 sebelumnya Rp. 1.750.000
- Bangka Belitung Rp. 2.100.000 sebelumnya Rp. 1.640.000
- Bengkulu Rp. 1.500.000 sebelumnya Rp. 1.350.000
- Jambi Rp. 1.710.000 sebelumnya Rp. 1.502.300
- Lampung Rp. 1.581.000 sebelumnya Rp. 1.399.037
- Riau Rp. 1.878.000 sebelumnya Rp. 1.878.000
- Kepulauan Riau Rp. 1.954.000 sebelumnya Rp. 1.665.000
- Sumatera Barat Rp. 1.615.000 sebelumnya Rp. 1.490.000
- Sumatera Selatan Rp. 1.974.346 sebelumnya Rp. 1.8250.600
- Sumatera Utara Rp. 1.625.000 sebelumnya Rp. 1.625.000
- Banten Rp. 1.600.000 naik 20,75%
- DKI Jakarta Rp. 2.700.000 sebelumnya Rp. 2.400.000
- Bali Rp. 1.621.172 sebelumnya Rp. 1.542.600
- NTB Rp. 1.330.000 sebelumnya Rp. 1.210.000
- NTT belum menetapkan
- Kalimantan Barat Rp. 1.560.000 sebelumnya Rp. 1.380.000
- Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000 sebelumnya Rp. 1.620.000
- Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367 sebelumnya Rp. 1.723.970
- Kalimantan Timur Rp. 2.026.126 sebelumnya Rp. 1.886.315
- Gorontalo Rp. 1.600.000 sebelumnya Rp. 1.325.000
- Sulawesi Utara Rp. 2.150.000 sebelumnya Rp. 1.900.000
- Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000 sebelumnya Rp. 1.400.000
- Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000 sebelumnya Rp. 1.250.000
- Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000 sebelumnya Rp. 1.800.000
- Sulawesi Barat Rp. 1.655.500 sebelumnya Rp. 1.400.000
- Maluku Rp. 1.650.000 sebelumnya Rp. 1.415.000
- Maluku Utara Rp. 1.577.617 sebelumnya Rp. 1.440.746
- Papua Rp. 2.193.000 sebelumnya Rp. 2.040.000
- Papua Barat belum menetapkan