Daftar Kenaikan UMK 2015 Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat. Pengumuman disampaikan di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian UMK 2015 Jawa Barat yang telah ditetapkan:
- Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
- Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
- Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
- Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
- Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
- Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
- Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
- Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
- Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
- Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
- Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
- Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
- Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
- Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
- Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
- Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
- Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
- Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
- 1Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
- Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
- Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
- Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
- Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
- Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
- Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
- Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
- Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Rata-rata, UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik Rp 265.657.